Kewajiban Membayar Zakat Fitrah: Ajaran Mulia dalam Islam yang Wajib Diketahui Umat Muslim
CIREBON, IKMI.AC.ID – Sebagai umat muslim, menjalankan ibadah merupakan salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Salah satu ibadah wajib yang harus dilakukan oleh setiap muslim, terutama saat bulan Ramadan, adalah membayar zakat fitrah. Zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban individu, tetapi juga memiliki nilai sosial yang tinggi, yakni untuk menebarkan kebahagiaan dan keberkahan di tengah masyarakat.

Apa Itu Zakat Fitrah?
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, pada akhir bulan Ramadan atau menjelang pelaksanaan Salat Idul Fitri. Zakat ini bertujuan untuk membersihkan jiwa (fitrah) dari dosa-dosa kecil selama Ramadan dan sebagai bentuk solidaritas sosial kepada sesama.
Besaran zakat fitrah biasanya ditentukan berdasarkan jenis bahan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari, seperti beras, gandum, atau kurma. Di Indonesia, zakat fitrah umumnya dibayarkan dalam bentuk beras dengan takaran sekitar 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter per orang.
Dalil Al-Qur’an dan Hadist tentang Zakat Fitrah
Meskipun tidak ada ayat Al-Qur’an yang secara langsung menyebutkan zakat fitrah, kewajiban ini dapat dipahami melalui ayat-ayat yang berbicara tentang zakat secara umum, seperti Surat Al-Baqarah: 43, Al-Baqarah: 110, dan At-Taubah: 60.
Zakat fitrah kemudian dijelaskan lebih rinci dalam Hadist Nabi Muhammad SAW, yang menjadi pedoman utama pelaksanaannya.
Berikut adalah rujukan utamanya:
1. Dalil dari Al-Qur’an dalam Surat Al-Baqarah ayat 43:
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku”.
Ayat ini menegaskan bahwa zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim, sebagaimana shalat juga wajib dilaksanakan. Zakat fitrah adalah bagian dari zakat yang harus ditunaikan oleh setiap individu muslim.
2. Dalil dari Hadist Shahih Rasulullah SAW bersabda:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkan agar zakat itu dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadist ini menunjukkan bahwa zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap individu muslim tanpa terkecuali, dan waktu pembayarannya harus dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Hikmah Zakat Fitrah
Pelaksanaan zakat fitrah memiliki banyak hikmah, baik bagi pemberi maupun penerima. Beberapa di antaranya adalah:
- Membersihkan Jiwa Zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan jiwa dari dosa-dosa kecil yang mungkin dilakukan selama Ramadan. Dengan membayar zakat fitrah, seorang muslim diharapkan kembali suci dan sempurna dalam ibadahnya.
- Menumbuhkan Rasa Solidaritas Sosial Zakat fitrah juga menjadi sarana untuk berbagi kebahagiaan dengan sesama, terutama kaum dhuafa dan fakir miskin. Dengan demikian, mereka pun dapat merayakan hari raya Idul Fitri dengan sukacita.
- Menghapus Kesenjangan Sosial Zakat fitrah adalah bentuk redistribusi kekayaan yang adil. Melalui zakat ini, umat muslim diajak untuk peduli terhadap sesama dan mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat.

Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib dikeluarkan pada akhir Ramadan atau menjelang Salat Idul Fitri. Waktu yang paling utama untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri. Jika zakat fitrah dibayarkan setelah Salat Idul Fitri, maka statusnya bukan lagi zakat fitrah, melainkan sedekah biasa.
Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk memperhatikan waktu pembayaran zakat fitrah agar ibadah ini dapat dilaksanakan sesuai dengan tuntunan syariat.
Kesimpulan
Zakat fitrah adalah ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim sebagai bentuk kesempurnaan ibadah puasa Ramadan. Selain memiliki dasar hukum yang kuat dari Al-Qur’an dan Hadist Shahih, zakat fitrah juga memiliki nilai-nilai mulia yang dapat membawa kebahagiaan dan keberkahan bagi seluruh umat.
Sebagai mahasiswa dan civitas akademika STMIK IKMI CIREBON, mari kita bersama-sama menyadari pentingnya membayar zakat fitrah sebagai wujud ketaatan kepada Allah SWT. Dengan melaksanakan zakat fitrah, kita tidak hanya membersihkan diri sendiri, tetapi juga turut berkontribusi dalam menciptakan kehidupan sosial yang lebih adil dan harmonis.
Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) STMIK IKMI Cirebon
Untuk informasi lebih lanjut mengenai zakat fitrah dan cara pembayarannya, Anda dapat menghubungi Panitia Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) STMIK IKMI Cirebon Tahun 2025.
Pengumpulan zakat fitrah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Nisab/ Ukuran Zakat Fitrah berupa uang tunai sebesar Rp 45.000,- per orang
2. Bapak/ Ibu/ Saudara/i dapat menunaikan Zakat Fitrah melalui petugas dari panitia berikut ini:
- Denni Pratama, S.Pd., M.Kom (0851-7313-7337)
- Nana Suarna, M.Kom (0819-1294-0556)
- Rudi Kurniawan, M.T. (0813-2072-0169)
- Khaerul Anam, M.Kom (0821-3014-8448)
3. Penyerahan Zakat Fitrah dari Bapak/Ibu/ Sdr.i kepada panitia dapat dilaksanakan mulai hari Senin, 03 Maret 2025 sampai dengan hari Sabtu, 22 Maret 2025 mulai pukul 08.00 s.d 17.00 WIB.
4. Zakat Fitrah yang terkumpul di panitia akan disalurkan kembali kepada yang berhak menerima (mustahik) melalui BAZNAZ (Badan Amil Zakat Nasional) Kota Cirebon. (RK)