Kontroversi World App: Pindai Retina untuk Uang, Ancaman Baru bagi Keamanan Data di Indonesia
CIREBON, IKMI.AC.ID – Aplikasi baru bernama World App tengah menjadi sorotan di Indonesia setelah dilaporkan melakukan pemindaian mata pengguna sebagai imbalan atas mata uang kripto. Teknologi di balik aplikasi ini dikenal dengan nama Worldcoin, yang turut didirikan oleh CEO OpenAI, Sam Altman, dan menggunakan verifikasi biometrik melalui perangkat pemindai retina yang disebut Orb.
Mengutip artikel yang dipublikasikan di Liputan6.com, World App menawarkan insentif berupa aset digital kepada pengguna yang bersedia melakukan pemindaian retina sebagai bentuk verifikasi identitas digital. Meski dianggap inovatif dalam upaya inklusi keuangan dan identitas global, banyak pihak mengkhawatirkan privasi data dan implikasi etis dari penggunaan teknologi ini.
Apa Itu Pemindaian Retina?
Pemindaian retina (retina scan) adalah metode identifikasi biometrik yang menggunakan pola pembuluh darah di retina mata, yang unik pada setiap individu. Teknologi ini sangat akurat dan hampir tidak mungkin dipalsukan, sehingga sering digunakan dalam sistem keamanan tingkat tinggi.

Namun, penggunaan retina scan dalam aplikasi publik seperti World App memunculkan dilema antara keamanan dan privasi.
Sisi Positif Retina Scan dalam Keamanan Data:
- Keamanan Tinggi: Setiap orang memiliki pola retina yang unik, sehingga sulit dipalsukan atau disalahgunakan.
- Akses Cepat dan Efisien: Pengguna dapat dengan mudah mengakses sistem tanpa perlu mengingat kata sandi atau membawa kartu identitas.
- Pencegahan Penipuan Identitas: Retina scan bisa mengurangi risiko akun palsu atau identitas ganda.
Sisi Negatif Retina Scan dalam Keamanan Data:
- Risiko Penyalahgunaan Data: Jika data retina jatuh ke tangan yang salah, pengguna bisa menjadi target pengawasan atau manipulasi.
- Tidak Dapat Diubah: Berbeda dengan kata sandi yang bisa diganti, pola retina tidak bisa diubah. Jika bocor, tidak ada cara untuk “reset”.
- Kurangnya Regulasi di Indonesia: Perlindungan hukum terhadap data biometrik seperti retina masih belum kuat, sehingga rentan terhadap penyalahgunaan.
Isu ini menjadi pembahasan hangat di Indonesia, di mana pemerintah dan para pakar keamanan siber mulai mempertanyakan keamanan dari proses pengumpulan dan penyimpanan data biometrik yang sangat sensitif tersebut. Di tengah meningkatnya kesadaran publik akan kebocoran data dan penyalahgunaan informasi pribadi, kehadiran World App menyoroti kesiapan regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia.
Bapak Martanto, M.Kom, pemerhati keamanan data, sekaligus dosen STMIK IKMI Cirebon, menyatakan:
“Meskipun solusi identitas berbasis blockchain dapat membawa inklusi, pemindaian dan penyimpanan data biometrik seperti pola retina harus dikelola dengan kehati-hatian maksimal. Risiko penyalahgunaan data atau pengawasan tanpa izin sangat mungkin terjadi.”
Beberapa organisasi pegiat hak digital di Indonesia telah mendesak pemerintah untuk menyelidiki dan, jika perlu, menghentikan operasi Worldcoin di tanah air hingga ada kejelasan regulasi dan perlindungan terhadap pengguna.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan akan melakukan peninjauan terhadap aplikasi tersebut dan mengevaluasi kesesuaiannya dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Seiring terus berkembangnya inovasi digital yang kian mengaburkan batas antara kemudahan dan privasi, kasus ini menjadi bahan kajian penting bagi mahasiswa dan akademisi di bidang keamanan siber, etika digital, dan teknologi informasi. STMIK IKMI mendorong seluruh civitas akademika untuk mengikuti perkembangan ini secara kritis dan berpartisipasi dalam diskusi bertanggung jawab mengenai teknologi dan dampaknya bagi masyarakat. (RK)
