Pengumuman Penetapan Penerima Beasiswa KIP Kuliah Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2026/2027

CIREBON — STMIK IKMI Cirebon secara resmi menetapkan penerima Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi mahasiswa baru Tahun Akademik 2026/2027. Penetapan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 290/A/STMIK-IKMI/X/2026 yang ditandatangani oleh Ketua STMIK IKMI Cirebon, Assoc. Prof. Dr. Dadang Sudrajat, S.Si., M.Kom., pada 3 Oktober 2026.

Penetapan penerima beasiswa dilakukan berdasarkan hasil Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB), proses verifikasi dan validasi calon penerima, serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sesuai dengan ketentuan Program KIP Kuliah.

Dalam pengumuman tersebut, penerima beasiswa berasal dari dua sumber alokasi, yaitu kuota KIP Kuliah LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan kuota KIP Kuliah melalui Usulan Masyarakat. Daftar lengkap mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai penerima tercantum dalam lampiran resmi pengumuman.

Mahasiswa Wajib Memenuhi Ketentuan Akademik

STMIK IKMI Cirebon mengucapkan selamat kepada seluruh mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai penerima Beasiswa KIP Kuliah Tahun Akademik 2026/2027. Beasiswa ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mahasiswa untuk menjalani pendidikan tinggi secara sungguh-sungguh, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pencapaian akademik yang baik.

Berdasarkan pengumuman resmi tersebut, seluruh mahasiswa penerima KIP Kuliah diwajibkan untuk memenuhi sejumlah ketentuan, meliputi:

  1. Mengikuti kegiatan perkuliahan secara aktif dan tertib dengan tingkat kehadiran 100 persen, sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bagian Akademik STMIK IKMI Cirebon.
  2. Tidak bekerja dan tidak mengundurkan diri selama berstatus sebagai mahasiswa aktif penerima Beasiswa KIP Kuliah.
  3. Menyelesaikan studi tepat waktu, yaitu selama 8 semester bagi mahasiswa program Sarjana (S1) dan 6 semester bagi mahasiswa program Diploma Tiga (D3).
  4. Menjaga prestasi akademik serta memenuhi kewajiban sebagai penerima KIP Kuliah sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Mematuhi seluruh ketentuan akademik, tata tertib, dan peraturan STMIK IKMI Cirebon sesuai dengan Pakta Integritas dan Pernyataan PIP Dikti yang telah ditandatangani.

Ketentuan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan oleh mahasiswa penerima agar pelaksanaan program beasiswa berjalan sesuai dengan tujuan dan ketentuan yang berlaku.

Informasi Pembuatan Rekening Disampaikan Kemudian

Terkait proses administrasi pencairan bantuan, pembuatan nomor rekening bank bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah Tahun 2026 akan dilaksanakan secara kolektif melalui koordinasi dengan LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat.

Informasi lebih lanjut mengenai jadwal, tempat, persyaratan, dan mekanisme pembuatan rekening akan disampaikan kemudian melalui kanal informasi resmi STMIK IKMI Cirebon. Oleh karena itu, mahasiswa penerima diharapkan mengikuti informasi resmi yang disampaikan oleh pihak kampus.

Sementara itu, mahasiswa baru yang namanya tidak tercantum dalam pengumuman penetapan penerima KIP Kuliah diwajibkan untuk segera menghadap secara langsung ke Biro Administrasi Umum di Gedung Sekretariat Lantai 1 STMIK IKMI Cirebon.

Unduh Pengumuman Resmi

Untuk mengetahui daftar lengkap mahasiswa yang ditetapkan sebagai penerima Beasiswa KIP Kuliah Tahun Akademik 2026/2027 beserta informasi resmi lainnya, mahasiswa dapat mengakses dan mengunduh dokumen pengumuman melalui tautan berikut:

UNDUH PENGUMUMAN PENETAPAN PENERIMA KIP KULIAH 2026/2027 — KLIK DI SINI

STMIK IKMI Cirebon mengimbau seluruh mahasiswa baru untuk membaca pengumuman dan lampirannya secara saksama serta memperhatikan setiap ketentuan yang telah ditetapkan. Apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan atau ketidaksesuaian data, evaluasi dan perbaikan akan dilakukan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.