Tukar Pengalamanmu Raih Masa Depanmu melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di STMIK IKMI Cirebon

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah suatu mekanisme pengakuan dan penilaian hasil belajar seseorang di perguruan tinggi atau lembaga lain yang relevan, yang diperoleh melalui pendidikan formal, non-formal, pengalaman kerja atau informal di dalam atau luar negeri. Rekognisi tersebut dilakukan untuk menentukan kesetaraan atau kesamaan suatu kompetensi atau kualifikasi akademik dengan kompetensi atau kualifikasi akademik yang diperlukan dalam suatu program studi di perguruan tinggi.

Rekognisi Pembelajaran Lampau diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Peraturan Mentri Pendidikan, Kebudayaan , Riset dan Teknologi No. 41 Tahun 2021. Dalam peraturan tersebut mengatur mengenai pemberian pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang dalam melanjutkan pendidikan formal dan pengakuan capaian pembelajaran untuk disetarakan dengan kualifikasi tertentu.

Proses Rekognisi Pembelajaran Lampau dilakukan dengan mengumpulkan dan memverifikasi dokumen pendukung, seperti transkrip akademik, sertifikat, dan bukti-bukti lainnya yang dapat membuktikan bahwa seseorang telah memperoleh kompetensi atau kualifikasi akademik yang relevan. Selain itu, dapat dilakukan pula uji kompetensi atau uji pengetahuan untuk menilai kemampuan dan pemahaman seseorang terhadap suatu bidang studi tertentu. Hasil dari proses Rekognisi Pembelajaran Lampau tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk penempatan dan pembebasan mata kuliah dalam suatu program studi di perguruan tinggi.

STMIK IKMI Cirebon saat ini sedang mempersiapkan diri untuk melaksanakan program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk Tipe A. RPL tipe A, merupakan proses pengakuan seseorang yang telah memiliki pengalaman dibidangnya dalam kurun waktu tertentu untuk melanjutkan kuliah ke pendidikan tinggi baik jenjang Diploma maupun Sarjana. Salah satu manfaat dari program RPL ini adalah dapat memberikan kesempatan kepada calon mahasiswa yang telah memperoleh kompetensi atau kualifikasi akademik melalui jalur pendidikan formal, non-formal, atau informal untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi tanpa harus mengulang pendidikan yang telah ditempuh sebelumnya. Kesiapan tersebut dibuktikan oleh STMIK IKMI Cirebon dengan telah mengirimkan 1 (satu) orang dosen tetap untuk mengikuti Workshop Asesor Rekognisi Pembelajaran Lampau Batch 3 yang diselenggarakan oleh Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan DIKTI di Universitas Negeri Yogyakarta pada tanggal 8-9 Mei 2023.

?>