SERTIFIKASI DOSEN

Cirebon, IKMI.AC.ID – Sertifikasi dosen adalah proses pemberian sertifikat pendidik (SERDIK) untuk dosen. Sertifikasi dosen bertujuan untuk (1) menilai profesionalisme dosen guna menentukan kelayakan dosen, (2) melindungi profesi dosen sebagai agen pembelajaran di perguruan tinggi, (3) meningkatkan proses dan hasil pendidikan, dan (4) mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional. Sertifikat pendidik yang diberikan kepada dosen melalui proses sertifikasi adalah bukti formal pengakuan terhadap dosen sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi. Sertifikasi pendidik dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik. Uji kompetensi ini dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio, yang merupakan penilaian pengalaman akademik dan profesional dengan menggunakan portofolio dosen. Penilaian portofolio dosen dilakukan untuk memberikan pengakuan atas kemampuan profesional dosen.

Proses sertifikasi dosen  memanfaatkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yaitu tatalaksana Serdos terintegrasi menggunakan aplikasi Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER). Penyelenggaraan Program Serdos sejak tahun 2017 berbasis on-line dan integrasi data dosen untuk mendukung pengembangan karir dosen dan nilai-nilai budaya akademik serta kejujuran dalam rangka pendidikan karakter di perguruan tinggi. Penilaian kontribusi dilakukan terhadap pengembangan Tridharma dan kompetensi dasar dosen meliputi kompetensi sosial yang ditunjukkan oleh kemampuan berbahasa Inggris, potensi akademik, dan publikasi ilmiah. Serdos tahun 2017 tetap mengikuti ketentuan Serdos sebelumnya, namun mengalami penyempurnaan dalam hal tahapan penilaian. Pada tahun 2017, dosen yang telah ditetapkan menjadi DYS (D4) akan dinilai oleh Penilai Persepsional dan Penilaian Empirik (penilaian gabungan) yang dilakukan sebelum DYS menyusun Deskripsi Diri. Apabila DYS memenuhi persyaratan minimal nilai gabungan, maka selanjutnya DYS berhak untuk menyusun Deskripsi Diri (D5), yang akan dinilai oleh Asesor di PTPS. Sedangkan sejak tahun 2019 ada pembaharuan dalam aspek aplikasi yang digunakan, yaitu sebagai pangkalan data dosen peserta sertifikasi dosen (D1, D3 D4 dan D5) dan seluruh penyusunan serta penilaian instrumen/borang sertifikasi dosen menggunakan aplikasi SISTER (Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi). Penggunaan SISTER juga dimaksudkan sebagai upaya terintegrasinya pembinaan karir sumberdaya dibawah Kementerian. Lebih lanjut, diharapkan dapat memberikan edukasi nasional dalam menegakkan prinsip kejujuran dan akuntabilitas melalui penggunaan sistem sertifikasi secara online bagi sivitas akademika di perguruan tinggi.

Di tahun 2023, ini Alhamdulillah… satu orang Dosen Tetap Yayasan di STMIK IKMI Cirebon yaitu Bapak Odi Nurdiawan, M.Kom. dinyatakan Lulus meraih Sertifikat Dosen tersebut. Selamat untuk Pak Odi, dan semoga di tahun berikutnya akan terus bertambah Dosen Tetap Yayasan STMIK IKMI Cirebon yang lulus. Aamiin YRA... (RK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

?>